Friday, June 3, 2016

MARAKNYA UNDUH LAGU ILEGAL/BAJAKAN DI INDONESIA

1. TENTANG UNDUH LAGU ILEGAL DI INDONESIA

Semakin maju teknologi yang kita gunakan setiap hari semakin memudahkan kita dalam mendapatkan dan mendengarkan musik lagu-lagu favorit kita. Baik musik yang legal maupun ilegal keduanya terkadang nampak sama. Musik-musik ilegal pada saat ini dapat dengan mudah kita unduh/download di internet dengan berbagai cara dari banyak sumber.

Menurut Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance(BSA) peredaran lagulagu ilegal dalam masyarakat hingga kini masih menjadi yang paling sulit diredam ketimbang film dan software, hingga pembajakan di industri musik mencapai 95% yang menempatkan Indonesia berada di posisi ke-11 pembajakan tertinggi di dunia.

Dalam hal ini, legal atau tidaknya lagu-lagu yang disediakan pada situs-situs di internet sangat tergantung pada pemegang hak cipta, dimana kadang kala mereka justru mencari popularitas melalui dunia maya tersebut, dan membiarkan terjadinya download illegal. Pemerintah juga telah berupaya untuk membantu pelaku industri musik untuk memerangi download lagu ilegal dimana setiap enam bulan sekali dilakukannya sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal & menutup situs-situs yang menyediakan fasilitas dowmload lagu ilegal.

Berikut Aspek Hukum mengenai unduh lagu ilegal:
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;

1)     Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”

2)     Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.

3)     Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4)     Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.


 Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

2. MENGAJAK UNTUK UNDUH LAGU SECARA LEGAL/TIDAK BAJAKAN

Sadarkah kita bahwa dengan mendownload file musik digital yang bersifat komersial baik dalam format mp3 maupun format lainnya dapat merugikan banyak orang? Ternyata bila ditelusuri, yang terkena dampak langsung dari pembajakan karya musik tersebut adalah artis musisi yang membuat musik tersebut. Disamping itu orang-orang dibalik layar seperti produser, pencipta lagu, perusahaan rekaman, distributor sampai ke tingkat pengecer kecil yang menjual kaset, cd dan dvd musik juga terkena dampak pembajakan.

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita merubah sikap dalam kehidupan bermusik kita dengan cara :


1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.


2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.


3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.


4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.


5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.

Monday, March 7, 2016

LGBT

LGBT atau GLBT adalah singkatan dari "lesbiangaybiseksual, dan transgender"  kini sedang marak sekali diperbincangkan olah publik. Sebenarnya kasus homoseksual seperti LGBT ini sejak dulu sekali sudah ada, namun masih banyak tidak disetujui. Namun mulai pada tahun 1950-an banyak Negara yang melegalkan adanya LGBT. Begitupun Amerika Serikat yang baru saja tahun 2015 kemarin tepatnya pada tanggal  26 Juni 2015 telah melegalkan pernikahan sesama jenis di Negaranya, dan berita itu sangat menghebohkan public.



Kemudian public di hebohkan kembali dengan tersebarnya foto-foto pernikahan sesama jenis yang kabarnya bertepatan di Pulau Bali, awal September 2015. Tampak jelas pada foto tersebut dua pria sedang berbahagia pada acara pernikahannya. Tentu saja berita ini mengundang banyak kontroversi, banyak sekali masyarakat yang tidak setuju dan menyayangkan sekali budaya LGBT yang telah masuk pada Negara kita, namun juga ada masyarakat yang berkomentar positif.




Indonesia sendiri adalah Negara yang memiliki penganut agama Islam paling banyak didunia dengan 87% dari warganya yang menyebut diri sebagai Muslim. Pada umumnya homoseksual tidak didukung, dan diterima baik dari kelompok Muslim atau kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik yang umumnya menentang homoseksualitas.


Sejauh ini hukum di Indonesia melegalkan LGBT, maksud legal itu sendiri disini adalah tidak menganggap LGBT sebagai tindakan criminal. Tetapi tidak dibeberapa daerah seperti Aceh & Palembang, LGBT dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan criminal & dikenakan hukuman bagi pelakunya. Seperti yang diketahui, Kota Palembang menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan homoseksual.

Kesimpulan:

LGBT atau “lesbian, gay, biseksual, & transgender” kini sedang banyak diperbincangkan. Budaya LGBT pun sudah masuk ke Negara kita ini. Sebenarnya sudah banyak pelaku LGBT sendiri yang bahkan sering kita temui, contohnya seperti waria bahkan kitapun mempunyai artis transgender.  Ditambah lagi kasus foto pernikahan sesama jenis di Bali. Tentu saja keadaan ini membuat masyarakat resah padahal Indonesia sendiri mayoritas beragama Muslim, tetapi dengan adanya  fakta itu tidak menutup kemungkinan bawa LGBT terjadi di Negara kita.

Menurut berbagai penelitian, dan buku mengenai kasus LGBT, LBGT termasuk penyakit kelainan seksual. Dengan kata lain setiap penyakit bisa disembuhkan, dalam kasus ini LGBT bisa disembuhkan dengan rehabilitasi. Menurut saya pribadi, masyarakat kita perlu adanya pendidikan seks yang lebih terbuka agar masyarakat berada pada jalan yang benar. Karena LGBT itu sendiri adalah penyakit seksual, berarti penyakit ini dapat menular. Menular bukan dari virus atau bakteri tapi dari perilaku., seperti yang pernah di sebutkan oleh Dr. Fidiansjah
“Di dalam teori perilaku ada konsep yang namanya penularan dari pembiasaan. Orang yang ukan LGBT tetapi karena mengikuti suatu pola maka lamalama hal tersebut akan menjadi suatu karakter, selanjutnya menjadi kepribadian, membentuk kebiasaan, dan akhirnya menjadi penyakit.”  


Maka perlu sekali perhatian dari orang yang paling dekat atau keluarga & sahabat agar teman, saudara dan anak-anak kita jauh dari LGBT.


source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_di_Indonesia
https://rinaldimunir.wordpress.com/2016/02/18/lgbt-adalah-gangguan-kejiwaan-dan-bisa-menular/