1. TENTANG UNDUH LAGU ILEGAL DI INDONESIA
Semakin maju teknologi yang kita gunakan setiap hari semakin
memudahkan kita dalam mendapatkan dan mendengarkan musik lagu-lagu favorit
kita. Baik musik yang legal maupun ilegal keduanya terkadang nampak sama.
Musik-musik ilegal pada saat ini dapat dengan mudah kita unduh/download di
internet dengan berbagai cara dari banyak sumber.
Menurut Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business
Software Alliance(BSA) peredaran lagulagu ilegal dalam masyarakat hingga kini
masih menjadi yang paling sulit diredam ketimbang film dan software, hingga
pembajakan di industri musik mencapai 95% yang menempatkan Indonesia berada di
posisi ke-11 pembajakan tertinggi di dunia.
Dalam hal ini, legal atau tidaknya lagu-lagu yang disediakan
pada situs-situs di internet sangat tergantung pada pemegang hak cipta, dimana
kadang kala mereka justru mencari popularitas melalui dunia maya tersebut, dan
membiarkan terjadinya download illegal. Pemerintah juga telah berupaya untuk
membantu pelaku industri musik untuk memerangi download lagu ilegal dimana
setiap enam bulan sekali dilakukannya sosialisasi pada masyarakat agar tidak
mendownload ilegal & menutup situs-situs yang menyediakan fasilitas
dowmload lagu ilegal.
Berikut Aspek Hukum mengenai unduh lagu ilegal:
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU
HC adalah sebagai berikut;
1) Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan
kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku
downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat
dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”
2) Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya
pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.
3) Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan
suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut
(Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari
pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh
adalah tanpa hak.
4) Melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh
pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus,
berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan
pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta
sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui
fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak
dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan
pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda
minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda
maksimal Rp5 miliar.
2. MENGAJAK UNTUK UNDUH LAGU SECARA LEGAL/TIDAK BAJAKAN
Sadarkah kita bahwa dengan mendownload file musik digital
yang bersifat komersial baik dalam format mp3 maupun format lainnya dapat
merugikan banyak orang? Ternyata bila ditelusuri, yang terkena dampak langsung
dari pembajakan karya musik tersebut adalah artis musisi yang membuat musik
tersebut. Disamping itu orang-orang dibalik layar seperti produser, pencipta
lagu, perusahaan rekaman, distributor sampai ke tingkat pengecer kecil yang
menjual kaset, cd dan dvd musik juga terkena dampak pembajakan.
Oleh karena itu sudah sepantasnya kita merubah sikap dalam
kehidupan bermusik kita dengan cara :
1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.
2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.
3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.
4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.
5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.
1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.
2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.
3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.
4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.
5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.

