Friday, June 3, 2016

MARAKNYA UNDUH LAGU ILEGAL/BAJAKAN DI INDONESIA

1. TENTANG UNDUH LAGU ILEGAL DI INDONESIA

Semakin maju teknologi yang kita gunakan setiap hari semakin memudahkan kita dalam mendapatkan dan mendengarkan musik lagu-lagu favorit kita. Baik musik yang legal maupun ilegal keduanya terkadang nampak sama. Musik-musik ilegal pada saat ini dapat dengan mudah kita unduh/download di internet dengan berbagai cara dari banyak sumber.

Menurut Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance(BSA) peredaran lagulagu ilegal dalam masyarakat hingga kini masih menjadi yang paling sulit diredam ketimbang film dan software, hingga pembajakan di industri musik mencapai 95% yang menempatkan Indonesia berada di posisi ke-11 pembajakan tertinggi di dunia.

Dalam hal ini, legal atau tidaknya lagu-lagu yang disediakan pada situs-situs di internet sangat tergantung pada pemegang hak cipta, dimana kadang kala mereka justru mencari popularitas melalui dunia maya tersebut, dan membiarkan terjadinya download illegal. Pemerintah juga telah berupaya untuk membantu pelaku industri musik untuk memerangi download lagu ilegal dimana setiap enam bulan sekali dilakukannya sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal & menutup situs-situs yang menyediakan fasilitas dowmload lagu ilegal.

Berikut Aspek Hukum mengenai unduh lagu ilegal:
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;

1)     Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”

2)     Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.

3)     Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4)     Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.


 Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

2. MENGAJAK UNTUK UNDUH LAGU SECARA LEGAL/TIDAK BAJAKAN

Sadarkah kita bahwa dengan mendownload file musik digital yang bersifat komersial baik dalam format mp3 maupun format lainnya dapat merugikan banyak orang? Ternyata bila ditelusuri, yang terkena dampak langsung dari pembajakan karya musik tersebut adalah artis musisi yang membuat musik tersebut. Disamping itu orang-orang dibalik layar seperti produser, pencipta lagu, perusahaan rekaman, distributor sampai ke tingkat pengecer kecil yang menjual kaset, cd dan dvd musik juga terkena dampak pembajakan.

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita merubah sikap dalam kehidupan bermusik kita dengan cara :


1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.


2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.


3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.


4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.


5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.

Monday, March 7, 2016

LGBT

LGBT atau GLBT adalah singkatan dari "lesbiangaybiseksual, dan transgender"  kini sedang marak sekali diperbincangkan olah publik. Sebenarnya kasus homoseksual seperti LGBT ini sejak dulu sekali sudah ada, namun masih banyak tidak disetujui. Namun mulai pada tahun 1950-an banyak Negara yang melegalkan adanya LGBT. Begitupun Amerika Serikat yang baru saja tahun 2015 kemarin tepatnya pada tanggal  26 Juni 2015 telah melegalkan pernikahan sesama jenis di Negaranya, dan berita itu sangat menghebohkan public.



Kemudian public di hebohkan kembali dengan tersebarnya foto-foto pernikahan sesama jenis yang kabarnya bertepatan di Pulau Bali, awal September 2015. Tampak jelas pada foto tersebut dua pria sedang berbahagia pada acara pernikahannya. Tentu saja berita ini mengundang banyak kontroversi, banyak sekali masyarakat yang tidak setuju dan menyayangkan sekali budaya LGBT yang telah masuk pada Negara kita, namun juga ada masyarakat yang berkomentar positif.




Indonesia sendiri adalah Negara yang memiliki penganut agama Islam paling banyak didunia dengan 87% dari warganya yang menyebut diri sebagai Muslim. Pada umumnya homoseksual tidak didukung, dan diterima baik dari kelompok Muslim atau kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik yang umumnya menentang homoseksualitas.


Sejauh ini hukum di Indonesia melegalkan LGBT, maksud legal itu sendiri disini adalah tidak menganggap LGBT sebagai tindakan criminal. Tetapi tidak dibeberapa daerah seperti Aceh & Palembang, LGBT dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan criminal & dikenakan hukuman bagi pelakunya. Seperti yang diketahui, Kota Palembang menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan homoseksual.

Kesimpulan:

LGBT atau “lesbian, gay, biseksual, & transgender” kini sedang banyak diperbincangkan. Budaya LGBT pun sudah masuk ke Negara kita ini. Sebenarnya sudah banyak pelaku LGBT sendiri yang bahkan sering kita temui, contohnya seperti waria bahkan kitapun mempunyai artis transgender.  Ditambah lagi kasus foto pernikahan sesama jenis di Bali. Tentu saja keadaan ini membuat masyarakat resah padahal Indonesia sendiri mayoritas beragama Muslim, tetapi dengan adanya  fakta itu tidak menutup kemungkinan bawa LGBT terjadi di Negara kita.

Menurut berbagai penelitian, dan buku mengenai kasus LGBT, LBGT termasuk penyakit kelainan seksual. Dengan kata lain setiap penyakit bisa disembuhkan, dalam kasus ini LGBT bisa disembuhkan dengan rehabilitasi. Menurut saya pribadi, masyarakat kita perlu adanya pendidikan seks yang lebih terbuka agar masyarakat berada pada jalan yang benar. Karena LGBT itu sendiri adalah penyakit seksual, berarti penyakit ini dapat menular. Menular bukan dari virus atau bakteri tapi dari perilaku., seperti yang pernah di sebutkan oleh Dr. Fidiansjah
“Di dalam teori perilaku ada konsep yang namanya penularan dari pembiasaan. Orang yang ukan LGBT tetapi karena mengikuti suatu pola maka lamalama hal tersebut akan menjadi suatu karakter, selanjutnya menjadi kepribadian, membentuk kebiasaan, dan akhirnya menjadi penyakit.”  


Maka perlu sekali perhatian dari orang yang paling dekat atau keluarga & sahabat agar teman, saudara dan anak-anak kita jauh dari LGBT.


source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_di_Indonesia
https://rinaldimunir.wordpress.com/2016/02/18/lgbt-adalah-gangguan-kejiwaan-dan-bisa-menular/

Saturday, December 26, 2015

CONTOH PI (PENDAHULUAN)

BAB. I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak semua informasi boleh diakses oleh setiap orang. Informasi merupakan sesuatu yang sangat berharga apabila informasi tersebut menyangkut tentang aspek-aspek keputusan bisnis, keamanan, ataupun kepentingan umum. Informasi yang terbatas pengaksesanya perlu dijaga keaslian, ketersediaan dan kerahasianya pada saat informasi tersebut akan dikirim kepihak yang berhak. Terdapat berbagai jenis teknik pengamanan informasi diantaranya dengan teknik “Steganografi”.

Steganografi berasalah dari bahasa Yunani yaitu steganos yang artinya “terselubung atau tersembunyi” dan graphein yang artinya “menulis” sehingga steganografi artinya adalah “menulis (tulisan) terselubung”. Teknik steganografi sudah dipakai lebih dari 2500 tahun. Steganografi adalah ilmu dan seni menyembunyikan (embedded) informasi dengan cara menyisipkan pesan di dalam pesan lain. Tujuan dari steganografi adalah merahasiakan atau menyembunyikan keberadaan dari sebuah pesan tersembunyi atau sebuah informasi. Disamping itu steganografi juga dapat digunakan untuk melakukan autentikasi terhadap suatu hasil karya sebagaimana pemanfaatan watermarking.

Steganografi terbagi menjadi beberapa zaman, yaitu ancient, renaissance, dan modern.
1. Ancient steganografi
Ancient steganografi telah dikenal sejak zaman Herodotus (485-582 SM).  Kemudian Pliny the Elder dengan invisible ink –nya.
2. Renaissance steganografi Renaissance
steganografi dimulai sejak tahun 1518 oleh Johannes Trithemius yang menemukan cipher steganografi pada setiap huruf yang merepresentasikan sebuah kata. Tokoh lainnya yaitu Giovanni Battista Porta (1535-1615) yang menggunakan kulit telur sebagai cover object dan pesan yang ditulis dapat dibaca setelah kulit telur dilepaskan.
3. Modern steganografi Modern
steganografi oleh Simmons pada tahun 1983 di USA.

Beberapa contoh penggunaan steganografi pada masa lampau yaitu :
oPada tahun 480 sebelum masehi, seseorang berkebangsaan Yunani yaitu Demaratus mengirimkan pesan kepada polis Sparta yang berisi peringatan mengenai penyerangan Xerxes yang ditunda. Teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan meja yang telah diukir kemudian diberi lapisan lilin untuk menutupi pesan tersebut, dengan begitu pesan dalam meja dapat disampaikan tanpa menimbulakn kecurigaan oleh para penjaga.
oPenggunaan tinta yang tidak terlihat pada pesan lainnya.

Untuk menyisipkan pesan yang akan dikirim digunakan beberapa tipe media. Tipe media ini nanti yang akan digunakan sebagai media pembawa pesan rahasia diantaranya file audio.

Berbeda dengan kriptografi, dimana karakter pesan diubah/diacak menjadi bentuk lain yang tidak bermakna, dalam steganografi pesannya itu sendiri tetap dipertahankan hanya dalam penyampaiannya dikaburkan/disembunyikan dengan berbagai cara. , maka dalam steganografi yang pertama kali harus dilakukan oleh seorang steganalis adalah menemukan stego objek terlebih dahulu, hal ini karena pesan yang dirahasiakan disembunyikan (tidak nampak) dalam medium lain (cover).

1.2 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan memilih judul dan membuat karya ilmiah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang teknik yang digunakan untuk melindungi informasi yang dirahasiakan dari orang yang tidak berhak selain kriptografi.

1.3 Metode Penelitian


Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu dengan cara observasi dari berbagai macam sumber misalnya dari buku-buku dan internet.

Friday, October 30, 2015

DIKSI (PILIHAN KATA)

Diksi adalah pemilihan kata – kata yang sesuai dengan apa yang hendak kita ungkapkan. Diksi  atau Plilihan kata mencakup pengertian kata – kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata – kata yang tepat atau menggunakan ungkapan – ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi.

CONTOH KALIMAT DIKSI PADA IKLAN

1. Judul : Mitu Baby Tissue
               "Tissue Basah Bayi Ambil Mitu"
    kesimpulan : Pada iklan Tissue Bayi ini, produk menggunakan lantunan lagu dengan irama yang lucu, dan tepat untuk anak bayi. Pemilihan slogannya pun sangat simple dengan pegisi suara Ibu-ibu.

2. Judul : Biskuit Oreo 
 isi percakapan
               Teman Afika : "Afikaaaaaaaaaa"
               Afika : "Iyaaaaaa"
               Teman Afika : "Ada yang baru nih.."
               Afika : "Apaa?"
           Teman Afika : "Pakai ini dulu nih" , memakaikan syal, handuk dam topi musim dingin kepada Afika.
              Teman Afika : "Udah siap?"
              Afika : "Udah"
              Teman Afika : "Nanti dingin loh.. Nih dia Oreo Ice Cream rasa Orange"
              Afika : "Hah.. Jeruk!"

Narasi : Ini Oreo baru rasa Orange, rasakan dinginnya.
               
              Teman Afika & Afika : "Diputar, Dijilat, Dicelupin... Brrrrrr!"
            
              Hanya Oreo!

  kesimpulan : Bahasa yang digunakan pada iklan Oreo ini menggunakan bahasa keseharian, dan kata yang digunakan sangat simple dan bersahabat di telinga kita yang pastinya dipahami oleh anak-anak. Karena produk ini lebih ditujukan kepada anak kecil maka artis yang mengiklani produk ini anak kecil.


3. Judul : Garnier Fruit Energy
     Tasya : "Jerawat, minyak, kulit kusam bikin aku jadi gak pede"

   Narasi : Baru Garnier Pure Active Fruit Energy dengan ekstrak delima dan jeruk plus Vit C. Membersihkan secara menyeluruh, gak ada lagi jerawat, minyak, dan kusam.
   
     Tasya : "Kulit cerah bersinar jadi pede! GARNIER SAYANGI DIRIMU"

   kesimpulan: Produk ini ditujukan kepada remaja perempuan, bahasa yang digunakan jg bahasa yg sering anak remaja gunakan, tidak kaku.


4. Judul : Lactamil Susu Ibu Hamil

    A: "Menjadi calon Ibu aku harus selangkah didepan, termasuk mempersiapkan masa depannya kelak. Lactamil bantu memenuhi nutrisi kehamilanku"

     Narasi : Lactamil dengan formula ADIK+ tinggi nutrisi dan lebih rendah gula.
   
     A : "Minum Lactamil setiap hari, bekalku untuk tumbuh kembang si kecil di masa depan"

     kesimpulan: Produk ini ditujukan untuk Ibu hamil atau berkategori orang dewasa, bahasa yang digunakan pada iklan ini lebih baku, atau sopan. Tidak seperti iklan roduk untuk anak kecil dan remaja yang menggunakan kata sehari-hari atau tidak baku,


5. Judul : Prudential PruLink Edu Protection

     Seorang ayah : "Jangan nyerah Dinda, apapun yang Dinda inginkan kejar. Ayah akan selalu ada buat kamu walaupun Ayah gak bisa lagi nemenin kamu"

   Narasi : Lindungi keceriaannya hari ini, dan pendidikannya hari nanti dengan PruLink Edu Protection

   kesimpulan: Iklan asuransi ini ditunjukan untuk orang tua atau orang dewasa. Bahasa yang digunakan pada narasi pun bahasa baku dan bermakna.



Monday, October 12, 2015

TANDA BACA

Ragam Tanda Baca , Fungsi Dan Contohnya
1. Tanda titik (.)
Fungsi dan pemakaian tanda titik:
  • Untuk mengakhiri sebuah kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan,
  • Diletakan pada akhir sinkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan,
  • Pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum,
Contoh :
  • Menggunakan tanda baca dengan benar agar tidak terjadi kesalah pahaman.
  • Dr. Adit senang mengobati orang sakit.
  • Kutipan menarik itu diambil dari hlm 5 dan 8. 

2. Tanda Koma (,)
Fungsi dan pemakaian tanda koma antara lain:
  • Memisahkan unsur-unsur dalam suatu pemerincian atau pembilang,
  • Memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mendahului induk kalimat,
  • Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dakam kalimat, dll.
Contoh :
  • Studio tersebut tersedia berupa gitar, drum dan bass.
  • Apabila keliru memilih bidang spesialisasi, usaha tidak dapat melaju. 
  • “Jangan buang sampah sembarangan,” kata Rudi.
3. Tanda Seru (!)
Fungsi dan pemakaian tanda seru :
  • Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan berupa seruan atau perintah atau yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau rasa emosi yang kuat.
Contoh :
  • Jangan letakan benda itu di depan saya !
4. Tanda Titik Koma (;)
Fungsi dan pemakaian titik koma adalah:
  • Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis atau setara
  • Memisahkan kalimat yang setara didalam satu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
  Contoh :
  • Hari makin sore; kami belum selesai juga. 
  • Desi sibuk bernyanyi; ibu sibuk bekerja di dapur; adik bermain bola. 
5. Tanda Titik Dua (:)
Tanda Titik Dua digunakan dalam hal-hal sebagai berikut
  • Pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.
  • Pada kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian
  • Dalam teks drama sesudah kata yang menunjukan pelaku dalam percakapan
Contoh :
  • Fakultas Ekonomi UPN Jogja memiliki tiga jurusan: Akuntansi, Managemen, dan Ilmu Ekonomi. 
  • Project By: Alland Project
Penulis: Indra Lesmana
Editor: Wicak 
  • “Jangan datang terlambat.”    
 Budi: “Siap, Pak.” 

6. Tanda Hubung (-)
Tanda hubung dipakai dalam hal-hal seperti berikut:
  • Menyambung unsur-unsur kata ulang
  • Merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing—-
Contoh :
  • Anak-anak kelaparan di negara Afrika adalah akibat globalisasi. 
  • di- packing 
7. Tanda Elipsis (…)
Tanda elipsis dipergunakan untuk menyatakan hal-hal seperti berikut
  • Mengambarkan kalimat yang terputus-putus
  • Menunjukan bahwa satu petikan ada bagian yang dihilangkan
Contoh :
  • “PLAK ….. ALHAMDULLLIILAHH ……” kuda itu berjalan dengan cepat, sampai-sampai orang itu tidak bisa mengendalikanya, di depan terlihatlah jurang yang sangat dalam. 
8. Tanda Tanya (?)
  • Tanda tanya selalunya dipakai pada setiap akhir kalimat tanya.
  • Tanda tanya yang dipakai dan diletakan didalam tanda kurung menyatakan bahwa kalimat yang dimaksud disangsikan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
Contoh :
  • Siapa Presiden Indonesia saat ini? 
9. Tanda Kurung ( )
Tanda kurung dipakai dalam ha-hal berikut
  • Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan
  • Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian pokok pembicaraan
  • Mengapit angka atau huruf yang memerinci satu seri keterangan
Contoh :
  • Jumlah barang yang diminta pada berbagai tingkat harga disebut demand (permintaan). 
10. Tanda Kurung Siku ( [..] )
Tanda kurung siku digunakan untuk:
  • Mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada akhir kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain
  • Mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung
Contoh :
  • Persamaan akuntansi ini (perbedaannya ada di Bab 1 [lihat halaman 38-40]) perlu dipelajari disini. 
11. Tanda Petik (“…”)
Fungsi tanda petik adalah:
  • Mengapit petikan lagsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain
  • Mengapit judul syair, karangan, bab buku apabila dipakai dalam kalimat
  • Mengapit istilah kalimat yang kurang dikenal
Contoh :
  • Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, “Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.” 
12. Tanda Petik Tunggal (‘..’)
Tanda Petik tunggal mempunyai fungsi :
  • Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain
  • Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing
Contoh :
  • “Dia bilang padaku ‘jangan kau ganggu dia’, seketika itu aku ingin mengingatkannya kembali.” Ujar Andi.  
13. Tanda Garis Miring (/)
  • Tanda garis miring dipakai dalam penomoran kode surat
  • Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, per atau nomor alamat
Contoh :
  • Modem itu memiliki kecepatan sampai 7,2 Mb / s. 
14. Tanda Penyingkat (Apostrof) (‘)
  • Tanda Apostrof menunjukan penghilangan bagian kata.
Contoh :
  • Budi bertugas sebagai pembaca pembukaan UUD ‘45. 

https://bebery.wordpress.com/2013/10/03/tanda-baca-fungsi-dan-contoh/