Friday, June 3, 2016

MARAKNYA UNDUH LAGU ILEGAL/BAJAKAN DI INDONESIA

1. TENTANG UNDUH LAGU ILEGAL DI INDONESIA

Semakin maju teknologi yang kita gunakan setiap hari semakin memudahkan kita dalam mendapatkan dan mendengarkan musik lagu-lagu favorit kita. Baik musik yang legal maupun ilegal keduanya terkadang nampak sama. Musik-musik ilegal pada saat ini dapat dengan mudah kita unduh/download di internet dengan berbagai cara dari banyak sumber.

Menurut Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance(BSA) peredaran lagulagu ilegal dalam masyarakat hingga kini masih menjadi yang paling sulit diredam ketimbang film dan software, hingga pembajakan di industri musik mencapai 95% yang menempatkan Indonesia berada di posisi ke-11 pembajakan tertinggi di dunia.

Dalam hal ini, legal atau tidaknya lagu-lagu yang disediakan pada situs-situs di internet sangat tergantung pada pemegang hak cipta, dimana kadang kala mereka justru mencari popularitas melalui dunia maya tersebut, dan membiarkan terjadinya download illegal. Pemerintah juga telah berupaya untuk membantu pelaku industri musik untuk memerangi download lagu ilegal dimana setiap enam bulan sekali dilakukannya sosialisasi pada masyarakat agar tidak mendownload ilegal & menutup situs-situs yang menyediakan fasilitas dowmload lagu ilegal.

Berikut Aspek Hukum mengenai unduh lagu ilegal:
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam pasal 72 ayat (1) UU HC adalah sebagai berikut;

1)     Barang siapa
Barang siapa adalah siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pelaku download/downloader. Pelaku downloader yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “barang siapa.”

2)     Dengan sengaja
Unsur “dengan sengaja” terpenuhi dengan dilakukannya pengunduhan lagu dengan tujuan mendapatkan lagu yang diunduh tersebut.

3)     Tanpa hak
Tanpa hak disini berarti tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan. Hak Cipta dimiliki oleh pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut (Pasal 1 angka 4 UU HC). Dalam hal ini, tanpa pengalihan hak atau kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta maka perbuatan yang dilakukan oleh pengunduh adalah tanpa hak.

4)     Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU HC
Perbuatan di sini adalah perbuatan memperbanyak, oleh pengunduh. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir d UU HC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu-lagu yang diunduh oleh pengunduh.
Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.


 Pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU HC yaitu pidana penjara minimal satu bulan dan/atau denda minimal Rp1 juta, atau pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

2. MENGAJAK UNTUK UNDUH LAGU SECARA LEGAL/TIDAK BAJAKAN

Sadarkah kita bahwa dengan mendownload file musik digital yang bersifat komersial baik dalam format mp3 maupun format lainnya dapat merugikan banyak orang? Ternyata bila ditelusuri, yang terkena dampak langsung dari pembajakan karya musik tersebut adalah artis musisi yang membuat musik tersebut. Disamping itu orang-orang dibalik layar seperti produser, pencipta lagu, perusahaan rekaman, distributor sampai ke tingkat pengecer kecil yang menjual kaset, cd dan dvd musik juga terkena dampak pembajakan.

Oleh karena itu sudah sepantasnya kita merubah sikap dalam kehidupan bermusik kita dengan cara :


1. Tidak menyebarkan hasil karya orang lain yang memiliki hak cipta tanpa izin secara tertulis dari pemilik hak cipta lagu tersebut.


2. Mendownload musik mp3 baik lokal Indonesia maupun asing luar negeri hanya untuk test agar dapat mengetahui apakah musik tersebut sesuai dengan selera kita. Apabila musiknya enak maka sebaiknya kita beli kopian aslinya, jika tidak enak hapus saja file tersebut dan jangan disebarkan ke orang lain.


3. Jika kita punya kopian aslinya maka kita secara pribadi memiliki hak untuk mendengarkan lagu yang kita beli. Oleh sebab itu bentuk kopian lagu dalam media apapun adalah sah-sah saja asalkan untuk diperdengarkan pribadi dan sebagai backup jika suatu saat copy aslinya rusak.


4. Tidak menyimpan file mp3, wma, mp4, rm, dan format musik bajakan lainnya dalam jangka waktu yang lama. Setelah diperdengarkan dengan baik maka segera putuskan apakah akan membeli karya asli orijinal atau menghapusnya secara total.


5. Memiliki sikap pro terhadap anti pembajakan di mana kita tidak membeli produk musik bajakan dalam bentuk dan format apapun. Pembajak jika barang dagangannya laku maka mereka akan senang dan akan terus melakukan aksinya. Walhasil artis dan orang-orang yang ada pada bisnis musik akan mati. Apabila yang beli musik bajakan sedikit maka pembajak akan malas dan akan mengganti profesi dengan pekerjaan lain yang lebih halal.